7 Langkah Mudah Program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Gelombang 36 Telah Dibuka Berikut Syaratnya

- 11 Juli 2022, 11:49 WIB
 7 Tahap Program Kartu Prakerja Gelombang 36/ prakerja.go.id
7 Tahap Program Kartu Prakerja Gelombang 36/ prakerja.go.id /

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: 7 Cara Lawan Kolesterol Jahat dan Penumpukan Plak di Arteri, Sayangi Jantung, Kuncinya adalah Disiplin

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu dipastikan tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluargamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ayo Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru 1 Menit yang Lalu Dapatkan AK Blue Flame Draco

Berikut ini adalah 7 Tahap Program Kartu Prakerja:

1. Pendaftaran.
Daftar dengan data diri kamu, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi.
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah