Waktunya adalah di hari ke 7 setelah anak lahir sambil diberi nama. Dan tujuan aqiqah juga adalah untuk memberitahu orang orang, juga sedekah agar anaknya dijaga oleh Allah SWT.
"Kalau hari ke 7 gak punya uang ya tunggu di hari ke 21. Masih gak punya ya tunggu lagi tahun depan tidak masalah, atau sampai anak itu baligh maka saat itu orang tua lepas," kata Buya Yahya.
Jadi aqiqah itu ada batas kadaluwarsa nya yakni sampai anak sudah baligh. Setelah anak baligh tidak dituntut dengan yang namanya aqiqah.
"Maka di sini jelas, tugas mengaqiqahi adalah sunnah bagi orang tua. Sedangkan kurban adalah sunnah bagi diri sendiri atau pribadi," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Terungkap, 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi Arab Saudi, Ternyata Sebagian Besar dari Bandung
Jadi kalau ada orang yang belum diaqiqahi kata Buya Yahya ya kurban saja. Tidak jadi menghalangi sunnah kurban karena belum diaqiqahi. apalagi aqiqah itu kan tugas orang tua kita bukan kita.
Kata Buya Yahya kalau dulu orang tua nya tidak mampu aqiqah ya sudah. Tidak lantas menjadi penghalang diri sendiri untuk melaksanakan sunnah kurban.
Diusahakan setiap tahun minimal 1 hewan kurban untuk sekeluarga. Namun jika mampu lebih bagus sejumlah bilangan orang yang ada di rumah tersebut.
"Jika di rumahnya ada 5 orang ya 5 hewan kurban karena kurban itu sunnah bagi diri sendiri atau pribadi," kata Buya Yahya. ***