Dijelaskan Buya Yahya banyak permasalahan yang muncul dan masalahnya adalah kesalahpahaman mengenai fiqih.
"Kesalahpahaman fiqih yang pertama adalah orang mengira seseorang kurban itu seumur hidup sekali," kata Buya Yahya.
Padahal kata Buya Yahya yang namanya kurban itu sunnah hukumnya dan dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha.
"Kapan kita memasuki hari raya idul adha maka itu kita disunnahkan untuk kurban," Kata Buya Yahya.
Baca Juga: Glamping, Tren Wisata Berkemah Bersama Keluarga, di Kawasan Bandung Raya Juga Ada, Cek 3 Lokasi Ini
Hal itu dijelaskan Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV dengan judul " Benarkah Orang Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 4 Maret 2016.
Jadi hukum kurban itu sunnah yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha. Jadi ketika masuk Idul Adha disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Sedangkan hukum aqiqah itu sunnah semur hidup sekali. Hukum aqiqah menurut jumhur ulama adalah sunnah.
Kata Buya Yahya aqiqah disunahkan atas orang tua bukan anak. Jadi orang tua yang punya anak disunahkan mengaqiqahi anaknya.