مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).
Tapi perintah tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib.
Larangan tersebut tidak sampai derajat haram.
Mengutip kembali Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili, hikmah tidak memotong kuku dan rambut adalah agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.
Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa redaksi hadits di atas tertuju bagi orang yang berqurban saja.
Artinya, bagi orang yang tidak berqurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.***