Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili dilahirkan pada 6 Maret 1932 M, bertempat di Dair 'Atiyah kecamatan Faiha, provinsi Damaskus Suriah. Nama lengkapnya adalah Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, putra dari Musthafa al-Zuhaili.
Dia mengatakan, larangan tersebut termasuk makruh tanzih.
Sementara Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan larangan tersebut hanya menunjukkan keutamaan saja.
Lantas, larangan melakukan apa yang dimaksud Rasulullah itu?
Simak artikel ini sampai selesai agar dapat jawaban lengkap.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan, orang yang berniat (berkeinginan) berkurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.
“Larang ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.
Rasulullah Saw bersabda dalam haditsnya: