Baca Juga: Uang Hutang untuk Beli Hewan Kurban, Bolehkah? Inilah Beberapa Dalil tentang Hukum Berkurban
Ketika disampaikan kepada Nabi Ismail dengan keteguhan hati Nabi Ismail AS berkata: “Wahai bapakku kerjakanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang bersabar,” (QS. Ash Shaffaat: 102).
Selanjutnya pada zaman Nabi Muhammad SAW, Qurban menjadi salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW selalu berkurban setiap tahun, mulai dari kambing hingga puluhan ekor unta. Nabi Muhammad SAW melakukan kurban pada saat melaksanakan Haji Wada di Mina.
Kala itu Rasulullah SAW menyembelih 100 ekor unta, 63 ekor disembelih dengan tangannya sendiri dan sisanya disembelih oleh Ali bin Abu Thalib. Keseluruhan hewan kurban tersebut disembelih setelah salat Idul Adha dilaksanakan.
Dan Sejak saat itu, karena sudah dicontohkan Rasulullah, setiap Idul Adha 2022 umat Islam selalu melaksanakan Haji dan menyembelih hewan Qurban.
Hukum melaksanakan Haji itu wajib bagi yang mampu, sedangkan menyembelih hewan Qurban adalah sunnah Muakkadah.
Baca Juga: Naik Haji Pakai Sepeda? Dilakukan Fauzan, Selama Lebih 7 Bulan Perjalanan dari Indonesia
Waktu penyembelihan Qurban adalah setelah salat Idhul Adha sampai akhir tasyrik atau 11,12,13 Dzulhijah.
Adapun Tata Cara Menyembelih Qurban adalah sebagai berikut :