Cek Dashboard prakerja.go.id, Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 31 Telah Diumumkan Mulai Hari Ini

- 4 Juni 2022, 08:38 WIB
Penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 31 telah dibuka, segera cek SMS dan dashboard di prakerja.go.id
Penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 31 telah dibuka, segera cek SMS dan dashboard di prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

Syarat mendaftar manfaat kartu prakerja sebagai berikut:

  • Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, minimal berusia 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja buruh yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,( yaitu pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil).

Baca Juga: Anda Calon Penerima Kartu Prakerja Gelombang 31, Cek SMS!

Inilah 7 Tahap Program Kartu Prakerja, simak uraian berikut:

  1. Pendaftaran, masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri.
  2. Seleksi, Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, untuk bias bergabung ke gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya.

3.Pilih pelatihan, di Mitra Platform Digital Resmi dan bayar dengan kartu prakerja

4.Ikuti pelatihan, selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.

5.Beri ulasan dan rating, terhadap pelatihan yang diikuti.

  1. Insentif pasca pelatihan, dapatkan insentif Rp600 ribu/bulan, selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.
  2. Insentif pasca survey kebekerjaan, isi 3 survey yang diberikan pasca pelatihan, dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survey.

Baca Juga: Siapa sih yang Berhak Mendapat Manfaat Kartu Prakerja? Simak Link Prakerja

Pendaftaran kartu prakerja tidak diperbolehkan bagi:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Yang tidak diperbolehkan selanjutnya adalah, warga telah menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah