Siapa sih yang Berhak Mendapat Manfaat Kartu Prakerja? Simak Link Prakerja

- 2 Juni 2022, 17:55 WIB
Pemerintah telah mengumumkan Gelombang 31 resmi ditutup, Kamis 22 Juni 2022
Pemerintah telah mengumumkan Gelombang 31 resmi ditutup, Kamis 22 Juni 2022 /akunt Instagram @prakerja.go.id/

DESK JABAR – Siapa sih yang berhak mendapat manfaat kartu prakerja, selengkapnya silahkan buka Link prakerja.go.id.

Yang berhak mendapat manfaat kartu prakerja, para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, penerima manfaat lainnya adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, (pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil).

Dilansir DeskJabar melalui akunt Instagram @prakerja.go.id, pemerintah telah mengumumkan sejak Kamis, 2 Juni 2022 Gelombang 31 resmi ditutup.

Disambut gembira seluruh peserta yang telah lolos gelombang 31, pastikan nama anda tercantum, cek link prakerja.go.id.

Baca Juga: Gelombang 28 Telah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lolos, mendaftar ulang pada gelombang berikutnya, bersamaan dengan calon peserta baru yang akan mendaftar.

Berikut syarat mendaftar manfaat kartu prakerja sebagai berikut;

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, minimal berusia 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah