Baca Juga: Hutang Cepat Lunas dan Hidup Kaya dengan Sholat Dhuha, Pakai Kunci Doa Ini di Sujud Terakhir!
Lebih lanjut, hukum bersedekah dan infaq ketika kita memiliki hutang dibedakan menjadi tiga:
Pertama, jika sudah memasuki jatuh tempo, maka ia wajib membayarnya, bahkan diharamkan orang yang berhutang itu untuk bersedekah.
“Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo dan harus bayar saat itu, maka di saat itu juga anda tidak boleh bersedekah kalau anda bersedekah jatuhnya haram dan dosa”. ungkap Buya Yahya.
“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo bayarnya nanti bulan depan dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka hari ini anda masih bisa bersedekah”, lanjutnya.
Baca Juga: Dhuha, Shalat Sunnah Terbaik untuk Mendapatkan Kasih Sayang Allah, Bisa Jadi Sedekah 360 Sendi
Hal tersebut diperbolehkan karena sebelum jatuh tempo, maka ia tidak menyakiti dan melanggar hak siapapun dan juga masih ada waktu untuk melunasinya saat jatuh tempo.
Ketiga, diperbolehkan bersedekah disaat memiliki hutang jika sudah minta izin kepada yang meminjamkannya.
“Boleh anda bersedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang jatuh tempo, dengan catatan anda minta izin kepada orang yang minjemin uang kepada anda”, ujarnya.
Melalui penjelasan tersebut, kita tahu bahwa yang harus didahulukan adalah membayar hutang sebelum bersedekah, kecuali belum jatuh tempo atau sudah minta izin kepada yang meminjamkan uangnya.