Tenaga Honorer Resmi Dihapus, KemenPAN-RB akan Memberikan Sanksi bagi Instansi yang Melanggar

- 3 Juni 2022, 12:20 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Pemerintah akan memberikan sanksi bagi instansi yang tetap merekrut tenaga honorer
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Pemerintah akan memberikan sanksi bagi instansi yang tetap merekrut tenaga honorer /PMJNews/

Surat MenPAN-RB juga mengatur PPK dapat merekrut tenaga ahli daya atau outsourcing oleh pihak ketiga, apabila membutuhkan tenaga tambahan, seperti supir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkuktan, “ bunyi dari surat tersebut.

Tjahjo juga menambahkan bahwa nantinya tenaga honorer akan dilarang meskipun untuk pekerjaan seperti petugas kebersihan ataupun satuan pengamanan.

MenPAN-RB akan memberikan sanksi kepada Instansi Pemerintah yang berani melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Dhuha Berikut Keutamaan dan Niat Cara Mengerjakannya, Bisa Dipraktekan Sendiri

“Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi inntansi yang masih merekrut tenaga honorer, “ ujarnya.

Larangan bagi instansi Pemerintah untuk merekrut tenaga honorer juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 dan Pasal 96 Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan, “ ucap Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x