3. Thawaf Ifadhah
Rukun haji ketiga yaitu Thawaf yang wajib dilakukan setelah wukuf. Thawaf berarti mengeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
4. Melakukan Sa’i
Sa’i berarti berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Perjalanan dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di Marwah.
Itulah keempat rukun haji harus dilaksanakan selama ibadah haji. Ketika seorang tidak menjalankan keempat rukun haji, maka ibadah haji nya tidak sah.
Baca Juga: SUBANG, 11 BUKTI KUAT DIKUBUR PAKSA: Ke-3, Apa Kabar DNA Puntung Rokok di TKP Jalan Cagak?
Jika seseorang tidak bisa memenuhi keempat rukun tersebut maka tidak bisa digantikan dengan dam atau membayar fidyah. ***