"Kita tidak mau menyakiti semut, harus ada memang karakter tidak mau menyakiti siapapun," katanya.
"Jangan sampai kita menyakiti semut gak berani tapi kepada ibunya menyakiti, kepada saudaranya menyakiti," sambungnya.
Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, HATI-HATI! Bisa Jadi Tidak Sah, Kata Buya Yahya
Mengenai Hukum membunuh semut, Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat makruh jika memang tidak ada hajatnya.
"Bahkan bisa sampai derajat haram," katanya.
Hanya saja, jika kondisinya semut itu mengganggu maka diperbolehkan untuk membinasakannya.
"Cuma, hukum membunuh semut disaat semut ganggu dan sebagainya ya gak dosa lagi, karena ganggu," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ternyata Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Halal dan Boleh, Ini Waktu Terbaik
Meski boleh dibunuh jika memang semut itu mengganggu, namun cara untuk membinasakan semut tidak diperbolehkan dengan cara dibakar.
"Ngabisin makanan, ngerusak makanan, maka semut itu boleh dibinasakan tapi tidak boleh membakar semut," kata Buya Yahya.