Hukum Merayakan Idul Fitri dengan Petasan, Apakah Dilarang? Begini Kata Habib Hasan

- 1 Mei 2022, 20:30 WIB
Hukum merayakan Idul Fitri dengan petasan menurut Habib Hasan.
Hukum merayakan Idul Fitri dengan petasan menurut Habib Hasan. /YouTube Ahbaabul Musthofa Channel/

DESKJABAR - Menteri Agama telah menetapkan bahwa Idul Fitri 2022 jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022.

Umat muslim menyambut gembira akan datangnya Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan.

Banyak cara menyambut gembira datangnya Idul Fitri, salah satunya dengan menyalakan petasan.

Namun, bagaimana hukum merayakan Idul Fitri dengan menyalakan petasan?

Baca Juga: Cara Membuat KETUPAT LEBARAN HEMAT GAS Namun Hasil Sempurna untuk Idul Fitri

Dilansir DeskJabar dari kanal YouTube Ahbaabul Musthofa Channel, pada video yang diunggah pada 2 April 2020, berjudul "Merayakan Idul Fitri Dengan Petasan," Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor memberikan penjelasan.

Menurut Habib Hasan, pada momen besar seperti Idul Fitri memang diperintahkan untuk disambut dengan gembira.

"Pada suatu acara yang memang dituntut untuk gembira, Idul Fitri, Idul Adha, Allah memang menyuruh kita gembira," katanya.

Namun, dalam merayakan atau menyambut kegembiraan setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2022, Apakah Penetapan 1 Syawal 1443 H Semuanya Serentak?

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Ahbabul Mustafa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah