DESKJABAR - Tradisi ziarah kubur biasanya dilakukan jelang bulan Ramadhan dan juga pada hari raya Idul Fitri tepatnya setelah sholat ied.
Mungkin masih banyak yang memiliki pertanyaan, bagaimana hukumnya ziarah kubur di hari raya Idul Fitri selepas sholat ied.
Ziarah kubur memang sempat diharamkan karena pada zaman jahiliyah dulu dilakukan dilakukan dnegan cara yang berlebihan.
Baca Juga: Pelatih Timnas Vietnam U23 untuk SEA Games Lagi Pusing, Pemainnya Banyak yang Cedera
Namun, setelahnya Rasulullah justru memerintahkan kepada umatnya untuk melakukan ziarah kubur.
"Tujuan ziarah kubur itu, satu mengingat mati, yang kedua melembutkan hati, yang ketiga meneteskan air mata, banyak-banyak ingat mati," kata Ustadz Abdul Somad seperti dilansir DeskJabar dari kanal YouTube semuthitam TV, pada video berjudul "JANGAN KELIRU !! HUKUM ZIARAH KUBUR SETELAH SHOLAT ID."
Ziarah kubur hukumnya boleh, selama dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang tidak seusai dengan syariat agama.
"Kita diperintahkan untuk ziarah kubur dan waktunya unlimited, tak ada batasan khusus tertentu kapan pagi, siang, malam, hari raya, hari Jumat," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum ziarah kubur saat hari raya Idul Fitri adalah boleh sesuai dengan fatwa Syekh Atia Sokhor.