Ketentuan Waktu Melaksanakan Puasa Syawal
Kapankah puasa Syawal bisa dilakukan? Dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal enam hari berturut-turut tepat sehari setelah hari raya Idul Fitri, yaitu mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal.
Bagi seseorang yang melakukan puasa di luar tanggal tersebut, walaupun tidak berurutan, akan mendapat pahala keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa wajib setahun penuh.
Seperti dikutip DeskJabar.com dari situs nu.or.id, seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa Syawal pada hari Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidl selama masih pada bulan Syawal.
Pelaksanaan puasa Syawal pada hari-hari tertentu tersebut tetap mendapatkan keutamaannya.
Bolehkah Membatalkan Puasa Syawal?
Bila dalam kondisi tertentu seperti sedang bertamu atau menghadapi tamu, maka dimungkinkan untuk membatalkan puasa Syawal karena ingin menghormati dan menyenangkan hatinya.
Rasulullah SAW pernah menegur seorang sahabatnya saat sedang bertamu dan kemudian disuguhi makanan namun sahabat tersebut menolak karena ia sedang berpuasa sunnah.
Nabi pun meminta sahabat itu untuk membatalkan dan mengqadhanya di lain hari (lihat hadits riwayat ad-Daruquthni dan al-Baihaqi). Wallahu a’lam.***