DESKJABAR - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban kaum Muslim yang mampu, dilakukan sebelum shalat Ied. Bentuk dan niat zakat fitrah merupakan syarat sahnya zakat.
Setiap umat Muslim yang mampu, meskipun ia masih bayi, wajib membayar zakat fitrah.
"Zakat fitrah wajib bagi orang (Islam) yang menemukan terbenamnya matahari di bulan Ramadhan," ujar Ustadz Dr. Firanda Adirja, Lc, MA.
Dijelaskannya, meskipun seseorang baru masuk Islam menjelang maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib membayar zakat fitrah. Namun jika ia masuk Islam setelah takbir sholat Idul Fitri maka tidak diwajibakan membayar zakat fitrah.
Demikian juga jika bayi lahir sebelum masuk maghrib di bulan Ramadhan, ia wajib di bayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya.
Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha atau 4 mud. Satu mud adalah menggunakan ukuran dua tangan (menyendok sesuatu dengan dua tangan). "Kalau dulu kan kurma, sekarang mungkin beras sebagai makanan pokok," katanya dalam ceramah yang dirilis oleh Pustaka Sunnah, berjudul "Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat Fitrah | Ustadz Dr.Firanda Andirja Lc, M.A" setahun lalu.
Karena ukurannya volume, maka bisa jadi beratnya berbeda-beda, berat kurma 4 mud akan berbeda dengan beras 4 mud. Namun, untuk kehati-hatian Ustadz Firanda menyebut 3 kg beras.
Zakat fitrah sah jika dibayar dengan makanan (pokok). Itu menurut jumhur atau pendapat dari mayoritas ulama.
"Namun (mazhab) Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan duit," kata Ustadz Firanda.
Yang tengah-tengah, katanya, zakat fitrah boleh dibayar dengan uang tergantung situasinya. Misalnya saat kita mau membayar dengan beras, ternyata orang yang diberi zakat punya beras.
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Senada dengan Ustadz Firanda, Ustadz Adi Hidayat menyatakan hal yang sama dalam ceramahnya dirilis kanal YouTube Audio Dakwah, berjudul "Fiqih Zakat FitrahLengkap!!Bagaimana Caranya Ustadz Adi Hidayat MA", setahun lalu.
"Zakat fitrah itu dibayar dengan makanandan disampaikan dengan tulus," katanya.
Akan halnya ada yang membayar dengan uang, nanti panitia yang akan membelikan makanan untuk diberikan kepada penerima zakat fitrah (mustahik).
Zakat fitrah diberikan sebelum sholat IdulFitri (malam Idul Fitri/ malam takbiran).
"Karena banyak yang dibagi, maka boleh dilakukan 1, 2 atau 3 hari sebelum sholat Id," ujar Ustadz Firanda.
Namun Ustadz Adi Hidayat berpesan, jangan sampai kita menyusahkan para amil zakat. Mentang-mentang lebih afdhal membayar zakat fitrah sesudah sholat subuh sebelum sholat Id, maka kita saat itu menitipkan zakat fitrah. "Susah dong mencari orang (dalam waktu mepet)," katanya.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.***