Inilah Hukum Qadha dan Fidyah Bagi Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 8 April 2022, 13:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah /Instagram @buyayahya_albahjah

2. Orang Gila.

Gila yang disengaja wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan baginya tidak wajib membayar fidyah. Adapun gila yang tidak disengaja, tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

3. Orang Sakit

Orang sakit yang baginya masih ada harapan sembuh wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya (saat sembuh nanti) dan tidak wajib membayar fidyah.

Jika menurut dokter, orang tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh, maka ia tidak wajib mengqadha.

Baca Juga: DOA Hari Ke-6 Puasa Ramadhan, dan KULTUM Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Oleh Buya Yahya

Akan tetapi, hanya wajib membayar fidyah dengan makanan pokok, seperti beras sebanyak 1 mud (6,7 ons) untuk menggantikan satu hari, dan diberikan kepada faqir miskin.

4. Orang Tua.

Orang tua di sini hukumnya adalah sama dengan orang sakit yang tidak ada harapan baginya untuk sembuh.

Karena orang tua tidak akan kembali muda, maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (6,7 ons), untuk menggantikan satu hari yang ia tinggalkan dan diberikan kepada faqir miskin.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah