2. Orang Gila.
Gila yang disengaja wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan baginya tidak wajib membayar fidyah. Adapun gila yang tidak disengaja, tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
3. Orang Sakit
Orang sakit yang baginya masih ada harapan sembuh wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya (saat sembuh nanti) dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika menurut dokter, orang tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh, maka ia tidak wajib mengqadha.
Baca Juga: DOA Hari Ke-6 Puasa Ramadhan, dan KULTUM Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Oleh Buya Yahya
Akan tetapi, hanya wajib membayar fidyah dengan makanan pokok, seperti beras sebanyak 1 mud (6,7 ons) untuk menggantikan satu hari, dan diberikan kepada faqir miskin.
4. Orang Tua.
Orang tua di sini hukumnya adalah sama dengan orang sakit yang tidak ada harapan baginya untuk sembuh.
Karena orang tua tidak akan kembali muda, maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (6,7 ons), untuk menggantikan satu hari yang ia tinggalkan dan diberikan kepada faqir miskin.