Inilah Hukum Qadha dan Fidyah Bagi Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 8 April 2022, 13:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah /Instagram @buyayahya_albahjah

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Seruyan, Sukamara, Pulang Pisau, Murung Raya, 8 April 202

5. Musafir.
Orang yang bepergian (musafir) hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.

6. Wanita Hamil.

Dalam hal ini wanita hamil ada tiga macam:
a. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
b. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri sekaligus khawatir akan kesehatan kandungannya.
c. Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan kesehatan kandungannya dan tidak khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.

Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA, Pemilik Nomor Ponsel VVIP Terbongkar, Hasilnya Bikin Pengacara Panida Tertawa

7. Wanita Menyusui.

Sama seperti wanita hamil, dalam hal ini wanita menyusui ada tiga macam:
a. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
b. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri sekaligus khawatir akan kesehatan bayinya.
c. Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan kesehatan bayinya dan tidak khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA dan SHOLAT Wilayah SOREANG, Jumat 8 April 2022 dan Doa Buka Puasa

8. Wanita Haid.

Wanita haid hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah