Ada shaf khusus perempuan yang tidak ada ikhtilaf dengan yang lainnya.
3. Kewajiban di rumah sudah Tuntas
Baca Juga: RSKIA Kota Bandung Kebakaran, 8 Damkar Dikerahkah, Evakuasi Pasien Penuh Kepanikan
Kewajiban di rumah sudah dituntaskan dan tidak mengganggu tugas utama wanita di rumah.
"Tidak meninggalkan bayi yang masih menyusui, atau anak anak yang masih harus dalam penjagaan. Dan sebagainya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Jadi ketika wanita mau sholat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan hukumnya sunah muakadah tetapi harus memenuhi 3 syarat tadi.***