Puasa Batal Atau Sah, Jika Minum Saat Azan Subuh Berkumandang? Begini Kajian Hadits Rasulullah SAW

- 3 April 2022, 02:20 WIB
Minum saat azan subuh apakah puasa sah atau batal? Begini Kajian hadits Rasulullah SAW.
Minum saat azan subuh apakah puasa sah atau batal? Begini Kajian hadits Rasulullah SAW. /Pexels @Pixabay/

“Kalau (misal) azan subuh jam 4.08 (WIB), maka yang jam 4.08 (WIB) itu dia minum, puasa nya batal,” ujar Ustadz Abdul Somad menegaskan.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, jelas sekali bahwa meneguk air saat azan subuh, meski hanya sedikit maka shaum batal seketika.

Bagaimana dengan hadits Nabi SAW berikut ini:

Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan (subuh) sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud, no. 2350).

 Baca Juga: NIAT, DOA Puasa Ramadhan 2022, Takut Lupa Niat Harian, Bacakan Saja Niat Puasa Sebulan

Menanggapi hadits tersebut Ustadz Abdul Somad mengatakan, zaman sekarang tidak bisa disamakan dengan zaman Rasulullah SAW.

“Zaman Nabi SAW, mereka azan sebelum masuk waktu. Jadi kalau subuh (misalnya) jam 4.08 (WIB), mereka azan jam 4.06 (WIB),” ujarnya.

Maka ketika azan subuh berkumandang di zaman Nabi SAW, belum masuk waktu yang membatalkan.

“Tapi nanti saat ‘asholaatu khoirum minannauum’, baru masuk jam 4.08. Maka saat ‘Allahu Akbar’ di awal (azan Subuh) itu, belum masuk waktu,” tutur Ustadz Abdul Somad.

Dan rata-rata muazin di zaman kita sekarang ini, mengumandangkan azan subuh tepat waktu sesuai BHR.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube TAUFIQTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah