HASIL SIDANG ISBAT HILAL (TAK) TERLIHAT? Ternyata Ini Kriteria Baru Acuan Kemenag, Cek 4 Link Live Streaming

- 1 April 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi hilal. Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 ternyata menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah.
Ilustrasi hilal. Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 ternyata menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah. /bmkg.go.id/

Ia mengungkapkan bahwa diskusi tentang hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.

Pada 2012, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam.

Baca Juga: HILAL TERLIHAT PETANG INI? Inilah 3 Doa Sambut Bulan Ramadhan, Nomor 2 Khusus Jika Melihat Hilal

"MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis," kata Ismail.

Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021," ujar Ismail.

Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.

"Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur pedoman untuk umat. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya," tuturnya. 

Ismail mengatakan penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan dalam penghitungan (hisab) awal bulan hijriah.

"Secara hisab, diprediksi akan ada perubahan awal Ramadan dan Zulhijah 1443 H dan Safar 1444 H. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam," kata Ismail.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah