HASIL SIDANG ISBAT HILAL (TAK) TERLIHAT? Ternyata Ini Kriteria Baru Acuan Kemenag, Cek 4 Link Live Streaming

- 1 April 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi hilal. Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 ternyata menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah.
Ilustrasi hilal. Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 ternyata menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah. /bmkg.go.id/

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2022 ternyata menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah, termasuk untuk Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1443 Hijriyah

Kriteria itu mengacu kepada hasil kesepakatan Menteri-menteri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Petang Ini, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 April atau 3 April 2022?

Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menjelaskan, kriteria MABIMS baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.

"Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Kamaruddin Amin saat membuka Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa , 22 Februari 2022.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x