Ramadhan Sebentar Lagi Tapi Masih Punya Hutang Puasa yang Menahun? Ini Cara Gantinya, Kata Ustadz Adi Hidayat

- 29 Maret 2022, 14:10 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun /Tangkapan Layar Yutube Ustadz Adi Hidayat Official/

DESKJABAR- Ramadhan 2022 tak terasa sudah berada di depan mata.

Di bulan Ramadhan ada salah satu ibadah yang wajib dikerjakan yaitu puasa.

Jika meninggalkan puasa di bulan Ramadhan baik itu karena uzur syar'i ataupun secara disengaja maka wajib untuk menggantinya.

Namun pada kenyataanya masih banyak orang yang belum mengganti hutang puasanya bahkan hingga bertemu Ramadhan dan menjadi menahun.

Sehingga hal ini pun kemudian menjadi pertanyaan, dan bagaimana cara menggantinya?.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat, memberikan penjelasan cara untuk mengganti hutang puasa Ramadhan yang sudah menahun.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Harus Pada Waktu Ini, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Menjelaskan Begini

Dikutip DeskJabar.com.com dari kanal YouTube Ukhti HTA berjudul 'Cara Membayar Hutang Puasa Yang Bertahun-tahun ll Ustadz Adi Hidayat' diunggah pada 28 Februari 2021.

Apabila seseorang meninggallkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur tertentu seperti sakit, dalam perjalanan, haid dan lain-lain.

Maka Jumhur Ulama bersepakat bahwa setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib untuk di qhodo (diganti di lain hari setelah Ramadhan).

Namun yang menjadi persoalan yaitu puasa yang tertinggal menahun kemudian bertemu dengan Ramadhan lagi dan belum sempat dibayar.

Baca Juga: Boleh Puasa Syawal Meski Punya Hutang Puasa Ramadhan, Dapat Dua Pahala, Ini Cara dan Niatnya, Kata Buya Yahya

Maka terkait hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat pendapat Ulama terbagi menjadi dua.

Mayoritas Ulama (Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa selain qhodo puasa yang harus ditunaikan juga memiliki kewajiban untuk membayar kifarat (denda) dalam bentuk fidyah.

"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Orang yang meninggalkan puasa selama menahun ditambah dengan fidyah karena juga ditambahkan juga pada qiyas.

Baca Juga: Punya Hutang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun, Begini Cara Membayarnya Kata Ustadz Adi Hidayat

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.

Karena keduanya menurut Abu Hanifah, bukan penggabungan tapi sebagai pilihan.

Untuk itu boleh memilih menqhodo puasa saja dan tidak harus ditambahkan dengan fidyah.

Atau hanya fidyah saja tanpa harus mengqhodo puasa Ramadhan yang tertinggal.

Terkait perbedaan pendapat dua Ulama ini, Ustadz Hidayat memperbolehkan memilih yang terbaik menurut pendapat kita.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Ukhti HTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah