DESKJABAR - Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia.
Di bulan Ramadhan juga ada ibadah wajib dikerjakan oleh umat Islam yang sudah memasuki akil baligh yaitu puasa.
Namun puasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki udzur syar'i.
Sedangkan orang yang termasuk dalam udzur Syar'i yaitu wanita haid, wanita nifas, anak kecil, orang tua, orang yang bepergian (musafir), dan lain-lain.
Namun yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat yaitu terkait hukum menjual makanan di siang hari saat Ramadhan, untuk orang yang tidak puasa.
Terkait hukum menjual makanan di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan kemudian dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube ITS SUNNAH berjudul 'Q&A Hukum Berjualan Sore Hari Saat Bulan Puasa Ust Abdul Somad Maroko' diunggah 5 September 2017.
Menurut Ustadz Abdul Somad menjual makanan di siang hari saat bulan Ramadhan dibolehkan.