WAJIB TAHU, Begini Cara Membayar Hutang Puasa Bertahun tahun dengan Uang kata Syekh Ali Jaber

- 23 Maret 2022, 13:12 WIB
Syekh Ali Jaber mengatakan beginilah cara membayar hutang puasa dengan uang atau fidyah
Syekh Ali Jaber mengatakan beginilah cara membayar hutang puasa dengan uang atau fidyah /YouTube Syekh Ali Jaber/


DESKJABAR - Syekh Ali Jaber dalam sebuah postingan di media sosial memberikan penjelasan terkait pertanyaan tentang cra membayar hutang puasa yang sudah terlupakan selama bertahun-tahun.

Seperti yang kita tahu, cara membayar hutang puasa ada dua, dengan mengganti puasa di hari lain atau dengan uang (fidyah).

Lantas bagaimana tata cara membayar hutang puasa bertahun tahun dengan uang, simak penjelasan Syekh Ali Jaber berikut ini.

Baca Juga: Tujuh Cara Selamatkan Orang Tua dari Azab Kubur, Anak Lakukan Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Puasa di bulan Ramadhan 2022, hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Maka yang meninggalkan harus membyar hutang puasa meski pun sudah terlupa bertahun tahun wajib membayarnya.

Namun, dalam ceramahnya Syekh Ali Jaber menegaskan ada perbedaan orang cara membayar hutang puasa bertahun tahun tersebut.

Hal ini berkaitan dengan uzur dari seseorang seseorang yang meninggalkan puasa tersebut.

Ada yang cukup mengingat berapa total puasa bertahun tahun ada yang dengan uang atau istilahnya fidyah.

Dikutip DeskJabar dari YouTube DUNIA USTADZ yang tayang pada 18 April 2021 dengan judul "syekh ali jaber.. tentang qadha dan fidyah", Syekh Ali Jaber menjelaskan bagaimana cara membayar hutang puasa Ramadhan bertahun tahun dengan uang.

Baca Juga: Ramai Berita MUI Ajukan Permohonan agar Acara TV Ayu Ting Ting Dihentikan. Pengurus MUI: Itu Hoax

"Dalam hal ini ulama menjelaskan dalam hal ini diperkirakan. Berkira-kira berapa. Kalau tidak mampu menghitungkan, dan atau selama ini dulu masa Jahiliyah nya. Tidak terlalu peduli puasa tidak terlalu peduli dengan agama. Maka itu dosa-dosa lalu yang perlu bertaubat. Berarti kita tidak perlu mengganti atau bayar fidyah," kata Syekh Ali Jaber.

Namun, banyak dari kaum muslim yang sengaja meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan, Orang yang mengingkari kewajiban puasa (Ramadhan), maka dia kafir, keluar dari agama Islam.

Jika tidak mampu membayar semua hutang puasa yang terlupakan selama bertahun-tahun, maka sebaiknya mengira-ngira berapa jumlahnya.

Lalu bagaimana jika seseorang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan dan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan 2022?

Baca Juga: 3 Tradisi Menyambut Puasa Ramadhan yang Tidak Ada Contohnya Kata Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas: APA SAJA?

"Boleh dia qodho habis ramadhan ini tapi ada tambahan bayar fidyah. Karena dia tunda-tunda sepanjang tahun malas-malas bayar hutang puasa," kata Syekh Ali Jaber.

Lantas bagaimana tata cara membayar hutang puasa dengan uang?

Syekh Ali Jaber memberikan contoh bagaimana cara membayar hutang dengan uang.

Tata cara membayar fidyah menurut Syekh Ali Jaber cukup mudah. Pertama, beli beras 2, 5 kg lalu hitung jumlah hari yang tertinggal.

Jika ada 30 hari maka bagi 30 bagian untuk orang miskin.

"Ada cara yang lebih yang dilakukan Annas Ibnu Malik RA, karena dia sudah tua dan tidak bisa berpuasa dan tidak kuat berpuasa dia undang 30 orang miskin ke rumahnya. Lalu dia masak di rumah lalu mereka makan bersama. itu sudah dianggap bayar fidyah." kata Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Empat Berkah Bulan Ramadhan, Keutamaan Bulan Puasa yang Wajib Diketahui, Nomor 3 Ngeri dan Sedap

Itulah tadi cara membayar hutang puasa dengan uang atau dalam hal ini fidyah.

Dengan proses taubat dan membayar hutang puasa semampunya, Insyaallah sudah termasuk usaha Anda untuk menebus hutang puasa.

Namun, beda halnya dengan seseoarang yang dengan sengaja meninggalkan atau menunda-nunda membayar hutang puasa fardu.

Jika ingin bertaubat kepada Allah, maka ketentuannya menjadi dua, mengqodho puasa dan membayar fidyah.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube DUNIA USTADZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah