Sedangkan ulama yang melarang bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban merujuk pada sebuah hadis.
"Kalau kalian sudah masuk pertengahan bulan Sya'ban, maka hendaklah kalian jangan berpuasa," (H.R Abu Dawud).
Tapi hadis ini dikupas dan dijelaskan secara panjang lebar, oleh Ulama Al Imam Al Manawi dalam kitab Faidhul Qodir.
Dan larangan tersebut itu berlaku untuk orang-orang yang puasa tanpa adanya sebab yang jelas.
Baca Juga: Karakteristik Shio NAGA, Rejeki Banyak dan Penuh Keberuntungan, Menurut Astrologi China
Namun, jika ada sebabnya maka diperbolehkan untuk puasa setelah Nisfu Sya'ban.
Seperti memiliki kebiasaan puasa Senin Kamis, puasa Daud, juga termasuk untuk bayar hutang puasa Ramadhan.
"Kalau yang sunah saja puasa Senin Kamis masih dibolehkan, apalagi sifatnya hutang qodho Ramadhan justru ditekankan dan malah diwajibkan," ujar Habib Ahmad Alhabsyi.
Jadi puasa setelah Nisfu Sya'ban dengan niat bayar hutang puasa Ramadhan masih dibolehkan.
Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan