PRO KONTRA LOGO HALAL, Ini Reaksi Ustad Adi Hidayat Tentang Pergantian Logo Halal

- 17 Maret 2022, 09:58 WIB
pro kontra logo halal, begini kata Ustadz Adi Hidayat
pro kontra logo halal, begini kata Ustadz Adi Hidayat /YouTube Adi Hidayat Official/

DESKJABAR- Pergantian logo halal Indonesia kini menulai pro dan kontra atas logo halal yang baru tersebut.

Pro kontra Logo Halal pun terus meruncing hingga terjadi perdebatan sengit di beberapa media sosial.

Pro kontra Logo Halal ini juga mengundang reaksi Ustadz Adi Hidayat tentang gergantian Logo Halal.

Logo dari MUI yang selama 32 tahun melekat diganti dengan logo yang ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw Berkomentar Sertifikasi Halal Diambil Alih Pemerintah, Logo Jadi Mirip Gunungan Wayang

Dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Adi Hidayat Official berjudul Solusi UAH untuk Polemik Logo Halal - Ustadz Adi Hidayat#KajianUAH #LogoHalal 202

Ustad Adi Hidayat, mengharapkan adanya ketenangan, ketentraman dan kepastian dalam hal penting ini.

Terutama terkait umat Islam karena konsumsi produk Halal adalah bagian yang sangat melekat dalam tuntunan syariat," katanya.

Dijelaskannya, dua poin yang kami garis bawahi, diharapkan jadi usulan positif dan dipertimbangkan, dikomunikasikan, sehingga ada solusi yang diharapkan.

1. Mengingatkan bahwa, Halal bagian dari hukum yang melekat dalam Islam, dan bersifat memberikan kepastian.

Menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang boleh dikonsumsi, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang dilarang untuk dikonsumsi," katanya.

Firman Allah SWT menyebutkan kalimat halal pertama dalam Al Quran

"Hai semua manusia tanpa kecuali, silahkan kalian menebar di muka bumi ini, mencari kebutuhan-kebutuhan pokok kalian, khususnya untuk dapat makan silakan cari, silahkan makan yang halal". Surah ke-2 Al Baqarah ayat 168:

Baca Juga: LOGO HALAL Baru! Inilah Solusi Terbaik dari Ustadz Adi Hidayat Mengenai Polemik di Masyarakat


Nabi Muhammad SAW menjelaskan dalam Hadits,

Hal yang terkait dengan sifat sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat berupa Halal itu sifatnya jelas.
jelas yang boleh dilakukan, jelas yang boleh dikonsumsi, jelas tidak boleh dilakukan, jelas yang dilarang .

" Yang boleh disebut dengan Halal yang tidak boleh disebut dengan Haram," ujarnya.

Menurutnya, Al Qur'an memberikan penjelasan, yang disampaikan harus terang tidak boleh ambigu, dan tidak rumit untuk dipahami.

Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," katanya.

Karena itu Nabi SAW, jika menyampaikan keterangan terkait aspek Halal ataupun Haram redaksinya jelas, diksinya sangat tegas.

Bahkan dalam Hadits riwayat muslim nomor 1599 dan hadits Shahih al-bukhari nomor 52 Nabi Muhammad SAW menjelaskan:

Beliau menegaskan yang Halal ataupun Haram harus jelas. Halal jelas dengan kehalalannya, Haram juga jelas dengan keharamannya.

Dan di antara Halal dan Haram itu ada yang Subhat, apakah Halal ataukah Haram.

Baca Juga: Malam Nisfu Sya’ban, Ustadz Khalid Basalamah : Tidak Ada Sholat Khusus Nisfu Sya’ban, Yang Ada Sholat Malam

Maka, Ulama harus memberikan penjelasan, dan terangkan pada orang yang belum mengerti, bahwa antara Halal dan Haram itu jelas.

Dalam Syariat Islam, terkait aspek Halal dan Haram, tidak boleh ada yang bersifat ambigu, karena berdampak besar.

Mengkonsumsi yang haram itu selain melahirkan dosa juga bisa menghambat doa," jelasnya.

Jadi, terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek halal mestilah terang tidak boleh ambigu dan multitafsir," katanya.

"Ini bukan seni, bukan filosofi, bukan persoalan Halal di Indonesia tidak halal di tempat lain, bukan persoalan halal di satu provinsi, tidak halal di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat, tapi ini adalah Syariat yang harus jelas dan terjabarkan dengan sempurna dimasyarakat," ujarnya.

Sebaiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat, logo yang mudah untuk dipahami.

Dicontohkannya, seperti menggunakan bahasa Arab yang jelas halal kemudian juga dijelaskan dengan bahasa Indonesia.

Atau logo yang sudah ada, sudah familiar bagi masyarakat, mengganti Majelis Ulama Indonesia menjadi badan penyelenggara jaminan produk halal.

Baca Juga: Ini Amalan di Malam Nisfu Sya'ban yang Biasa Dilakukan Cucu Rasulullah untuk Mendapat Barokah

2. Proses peralihan dari kewenangan MUI ke kewenangan di Kemenag Republik Indonesia bukan sekedar perbincangan, baiknya dikomunikasikan ,atau disampaikan kepada masyarakat lua

Dan akan lebih baik bila Kemenag dan MUI duduk bersama-sama," tutupnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah