DESKJABAR - Logo halal baru Kemenag ramai diperbincangkan di media sosial karena mirip wayang bentuknya.
Logo halal baru Kemenag itu sendiri merupakan pengganti logo halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal baru Kemenag yang berlaku secara nasional.
Penetapan logo halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari kemenag.go.id yang diunggah pada 12 Maret 2022.
Aqil Irham menjelaskan, Logo Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan.