Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia dan Memperoleh Label atau Logo Halal

- 13 Maret 2022, 15:03 WIB
Alur mengajukan sertifikasi halal.
Alur mengajukan sertifikasi halal. /halal.go.id/

DESKJABAR - Sertifikasi halal merupakan suatu keharusan dalam menjamin kehalalan suatu produk. Ada cara atau langkah yang mesti ditempuh untuk memperoleh Label Halal Indonesia.

Saat ini Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berangsur diganti dengan Label Halal Indonesia keluaran pemerintah.

Jika sebelumnya logo atau label halal MUI berupa lingkaran hijau, secara bertahap logo tersebut akan berganti dengan label berwarna ungu dengan bentuk gunungan seperti di wayang kulit.

Dalam logo atau label halal yang baru tersebut mengandung makna filosofis nilai-nilai keIndonesiaan.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal Indonesia yang Baru, Wajib Dicantumkan dan Berlaku Secara Nasional

Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Para pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH harus mengikuti sejumlah prosedur.

Dikutip DeskJabar.com dari laman halal.go.id, langkah pertama yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x