Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia dan Memperoleh Label atau Logo Halal

- 13 Maret 2022, 15:03 WIB
Alur mengajukan sertifikasi halal.
Alur mengajukan sertifikasi halal. /halal.go.id/

Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Diperkirakan total waktu pengurusan hingga keluar sertifikat halal adalah 21 hari.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id .

Baca Juga: Meskipun Halal, Tapi Makanan Ini Penyebab Seret Rezeki dan Hilangnya Keberkahan Hidup

Untuk lebih rinci dokumen sertifikat halal yang mesti disiapkan adalah:

Data pelaku usaha, terdiri dari nomor induk berusaha (NIB). Kalau tak punya bisa dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV.

Nama jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.

Daftar produk dan bahan yang digunakan pun harus diinformasikan, seperti bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Juga dijelaskan proses pengolahan produk: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x