Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia dan Memperoleh Label atau Logo Halal

- 13 Maret 2022, 15:03 WIB
Alur mengajukan sertifikasi halal.
Alur mengajukan sertifikasi halal. /halal.go.id/

DESKJABAR - Sertifikasi halal merupakan suatu keharusan dalam menjamin kehalalan suatu produk. Ada cara atau langkah yang mesti ditempuh untuk memperoleh Label Halal Indonesia.

Saat ini Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berangsur diganti dengan Label Halal Indonesia keluaran pemerintah.

Jika sebelumnya logo atau label halal MUI berupa lingkaran hijau, secara bertahap logo tersebut akan berganti dengan label berwarna ungu dengan bentuk gunungan seperti di wayang kulit.

Dalam logo atau label halal yang baru tersebut mengandung makna filosofis nilai-nilai keIndonesiaan.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal Indonesia yang Baru, Wajib Dicantumkan dan Berlaku Secara Nasional

Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Para pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH harus mengikuti sejumlah prosedur.

Dikutip DeskJabar.com dari laman halal.go.id, langkah pertama yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha adalah mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Di sini diperlukan dokumen lengkap berisi:

1. Data pelaku usaha.

2. Nama dan jenis produk.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

4. Cara pengolahan produk

5. Dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Wapres: Sertifikat Halal Penting Hasilkan Nilai Tambah Produk

Pelaku usaha menyerahkan dokumen ke BPJPH untuk diperiksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Ini akan memakan waktu sekitar 2 hari kerja.

Kemudian LPH akan memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Diperlukan sekitar 15 hari kerja.

Kemudian pelaku usaha juga harus menunggu ditetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Terakhir BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Diperkirakan total waktu pengurusan hingga keluar sertifikat halal adalah 21 hari.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id .

Baca Juga: Meskipun Halal, Tapi Makanan Ini Penyebab Seret Rezeki dan Hilangnya Keberkahan Hidup

Untuk lebih rinci dokumen sertifikat halal yang mesti disiapkan adalah:

Data pelaku usaha, terdiri dari nomor induk berusaha (NIB). Kalau tak punya bisa dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV.

Nama jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.

Daftar produk dan bahan yang digunakan pun harus diinformasikan, seperti bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Juga dijelaskan proses pengolahan produk: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah