Begini Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Indonesia dan Memperoleh Label atau Logo Halal

- 13 Maret 2022, 15:03 WIB
Alur mengajukan sertifikasi halal.
Alur mengajukan sertifikasi halal. /halal.go.id/

Di sini diperlukan dokumen lengkap berisi:

1. Data pelaku usaha.

2. Nama dan jenis produk.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

4. Cara pengolahan produk

5. Dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Wapres: Sertifikat Halal Penting Hasilkan Nilai Tambah Produk

Pelaku usaha menyerahkan dokumen ke BPJPH untuk diperiksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Ini akan memakan waktu sekitar 2 hari kerja.

Kemudian LPH akan memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Diperlukan sekitar 15 hari kerja.

Kemudian pelaku usaha juga harus menunggu ditetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x