Di sini diperlukan dokumen lengkap berisi:
1. Data pelaku usaha.
2. Nama dan jenis produk.
3. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
4. Cara pengolahan produk
5. Dokumen sistem jaminan produk halal.
Baca Juga: Wapres: Sertifikat Halal Penting Hasilkan Nilai Tambah Produk
Pelaku usaha menyerahkan dokumen ke BPJPH untuk diperiksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Ini akan memakan waktu sekitar 2 hari kerja.
Kemudian LPH akan memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Diperlukan sekitar 15 hari kerja.
Kemudian pelaku usaha juga harus menunggu ditetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.