Karena itu Nabi SAW, jika menyampaikan keterangan terkait aspek Halal ataupun Haram redaksinya jelas, diksinya sangat tegas.
Bahkan dalam Hadits riwayat muslim nomor 1599 dan hadits Shahih al-bukhari nomor 52 Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
Beliau menegaskan yang Halal ataupun Haram harus jelas. Halal jelas dengan kehalalannya, Haram juga jelas dengan keharamannya.
Dan di antara Halal dan Haram itu ada yang Subhat, apakah Halal ataukah Haram.
Maka, Ulama harus memberikan penjelasan, dan terangkan pada orang yang belum mengerti, bahwa antara Halal dan Haram itu jelas.
Dalam Syariat Islam, terkait aspek Halal dan Haram, tidak boleh ada yang bersifat ambigu, karena berdampak besar.
Mengkonsumsi yang haram itu selain melahirkan dosa juga bisa menghambat doa," jelasnya.
Jadi, terkait dengan penjelasan ke masyarakat pada aspek-aspek halal mestilah terang tidak boleh ambigu dan multitafsir," katanya.
"Ini bukan seni, bukan filosofi, bukan persoalan Halal di Indonesia tidak halal di tempat lain, bukan persoalan halal di satu provinsi, tidak halal di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat, tapi ini adalah Syariat yang harus jelas dan terjabarkan dengan sempurna dimasyarakat," ujarnya.
Sebaiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat, logo yang mudah untuk dipahami.