1. Mengingatkan bahwa, Halal bagian dari hukum yang melekat dalam Islam, dan bersifat memberikan kepastian.
Menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang boleh dikonsumsi, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang dilarang untuk dikonsumsi," katanya.
Firman Allah SWT menyebutkan kalimat halal pertama dalam Al Quran
"Hai semua manusia tanpa kecuali, silahkan kalian menebar di muka bumi ini, mencari kebutuhan-kebutuhan pokok kalian, khususnya untuk dapat makan silakan cari, silahkan makan yang halal". Surah ke-2 Al Baqarah ayat 168:
Baca Juga: LOGO HALAL Baru! Inilah Solusi Terbaik dari Ustadz Adi Hidayat Mengenai Polemik di Masyarakat
Nabi Muhammad SAW menjelaskan dalam Hadits,
Hal yang terkait dengan sifat sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat berupa Halal itu sifatnya jelas.
jelas yang boleh dilakukan, jelas yang boleh dikonsumsi, jelas tidak boleh dilakukan, jelas yang dilarang .
" Yang boleh disebut dengan Halal yang tidak boleh disebut dengan Haram," ujarnya.
Menurutnya, Al Qur'an memberikan penjelasan, yang disampaikan harus terang tidak boleh ambigu, dan tidak rumit untuk dipahami.
Syariat harus memberikan kepastian, syariat harus memberikan kejelasan," katanya.