Pasalnya puasa Ramadhan hukumnya wajib, maka apabila orang yang meninggal sebelum membayar hutang puasa
Maka dari itu ahli warisnya wajib untuk membayar hutang puasa Ramadhan orang yang meninggal tersebut.
Bahkan Nabi SAW pun pernah mengatakan bahwa hak (puasa Ramadhan) terhadap Allah itu lebih pantas untuk dibayar.***