Terbaru, MUI Bolehkan Sholat Berjamaah dengan Saf Rapat

- 11 Maret 2022, 19:53 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A
Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A /Facebook Badan Penanggulangan Bencana Nasional/

 

DESKJABAR - Terbaru, sholat berjamaah seperti sholat Jumat, Shalat Id, dan Tarawih, kini boleh dilaksanakan dengan saf (barisan) rapat. Sebelumnya, umat muslim melaksanakan shalat berjamaah dengan saf renggang.

Bolehnya umat Islam melaksanakan sholat berjamaah dengan saf rapat, tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Dikutip dari Antara Jumat, 11 Maret 2022, sebagian bunyi surat bayan tersebut adalah:

Baca Juga: Hotel dan Homestay di KEK Mandalika Telah Habis Dipesan, Inilah Penginapan Alternatif yang Bisa Disewa

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian Surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Fatwa pertama tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Fatwa ini tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Seorang Dokter Terduga Teroris Ditembak Tim Densus 88, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah