Jika sudah begitu, lanjut Ustadz Adi, tersebarlah masalah keluarga.
Beberapa ulama menerangkan, pekerjaan rumahan memang bukanlah kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat.
Bahkan banyak ulama berpendapat bahwa wajib bagi suami memberitahukan bahwa sang istri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini.
Menurut para ulama, alasan wajib, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu mencuci, memasak dan lainnya.***