Apakah Hukum Pernikahan Saat Hamil Akibat Zina Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 21 Februari 2022, 17:35 WIB
  Buya Yahya jelaskan hukum menikah akibat hamil di luar nikah.
Buya Yahya jelaskan hukum menikah akibat hamil di luar nikah. /YouTube Al Bahjah TV/

 

 

 

DESKJABAR - Pada zaman modern seperti sekarang ini, salah satu kekhawatiran para orang tua adalah mengenai pergaulan bebas anaknya.

Tak sedikit anak muda bahkan remaja yang kebablasan dalam bergaul sehingga melakukan perbuatan zina hingga hamil di luar nikah.

Lantas bagaimana hukumnya, pernikahan seseorang yang hamil di luar nikah? Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya yang dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada video berjudul "Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya."

Baca Juga: WAJIB TAHU ! 3 Gejala Omicron yang Kerap Mengecoh dan Terabaikan

"Kalau ada kejadian perzinaan, anda jangan bicara hukum terlebih dahulu, begitu mudahnya urusan hukum," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hal yang paling penting ketika menemukan kasus perzinaan adalah menyadarkan pelaku agar menyesali dosanya.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah