Jika hutang mu itu sudah jatuh tempo, kata Buya Yahya, segeralah membayar saat itu juga hutang mu.
"Dan, kalau Anda maksa bersedekah daripada membayar hutang yang jatuh tempo, jatuhnya jadi dosa," kata Buya Yahya.
Nah, berbeda jika hutang tidak dalam kondisi jatuh tempo, maka bersedekah masih diperbolehkan.
Baca Juga: Ternyata Ini Kata Teman Danu, Keganjilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca Juga: WOW, Kota Bandung yang 'Mooi' Ini Ternyata Berdiri di Lahan ‘Pangguyangan’ Badak
"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, dan Anda punya gambaran untuk membayarnya, Anda boleh bersedekah," tambah Buya Yahya.
Bersedekah di saat memiliki hutang yang sudah jatuh tempo diharamkan, sebab akan menyakiti si pemberi hutang.
"Itu menyakiti orang yang telah Anda pinjami uangnya," kata Buya Yahya.
Beda, jika si pemberi hutang memberi izin untuk bersedekah, meskipun hutang sudah jatuh tempo, itu masih diperbolehkan.