WASPADA OMICRON, Begini Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Karena Virus, Begini Kata Buya Yahya

- 18 Februari 2022, 14:27 WIB
Waspada omicron, begini hukum meninggalkan sholat Jumat 3 kali karena virus, kata Buya Yahya.
Waspada omicron, begini hukum meninggalkan sholat Jumat 3 kali karena virus, kata Buya Yahya. /Tangkapan layar YouTube /Al Bahjah TV/


DESKJABAR
– Pertama-tama kita harus selalu berikhtiar dalam melawan virus Omicron (Covid-19) yang merebak saat ini.

Namun, bagaimana hukumnya seorang pria yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali secara berturut-turut, Buya Yahya menjawab.

Salah seorang hamba Allah bertanya pada kesempatan sesi tanya jawab, Buya Yahya menjawab, bagaimana hukum seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat karena masa virus Omicron (Covid-19) saat ini.

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV sesi Buya Yahya menjawab, berjudul ‘3 Kali Tidak Shalat Jumat Berturut-turut karena Corona, Bagaimana Hukumnya? | Buya Yahya Menjawab’ yang diunggah pada 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Berdoalah Pada Waktu Ini di Hari Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Berpeluang Besar Langsung Dikabul Allah

Baca Juga: Braga yang Mooi Ini, Ternyata Dulunya Dikenal Sebagai Jalan Culik yang Kecil, Sepi, Gelap, dan Rawan Kejahatan

“Assalamualaikum, Buya. Saya izin bertanya mendengar seorang laki-laki tidak sholat Jumat maka sholat bertaubat. Yang saya tanyakan bukan berarti saya tidak ingin melakukan sholat Jumat, karena pandemi begini saya tidak bisa melakukan sholat Jumat. Apakah saya harus melakukan sholat sunah taubat itu? Terima kasih, Buya’.

Buya Yahya mengawali jawabannya dengan mempertanyakan soal kesehatan mental, sebagaimana hamba Allah tersebut was-was terhadap virus yang tengah merebak saat ini.

Jangan sampai karena kondisi mental nya terlalu takut terhadap virus secara berlebihan hingga enggan melakukan hal apa-apa. Kemudian terbiasa menghindari sholat hingga akhir hidupnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Kata Teman Danu, Keganjilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca Juga: OMICRON HARI INI, Lawan COVID-19, Perkuat Sistem Imun, Pesan Zaidul Akbar, Makan Hanya yang Diperlukan Tubuh

Perihal mempercayai adanya virus atau tidak, tetap hargai setiap perspektif orang lain. Namun, Buya Yahya memperingati siapapun yang terlalu was-was terhadap virus jangan dibiarkan menguasai pikirannya hingga berujung stres.

Lalu kembali kepada pertanyaannya, hukum tidak melakukan 3 kali sholat Jumat harus kah sholat taubat? Buya Yahya menjawab.

“Sholat taubat itu dilakukan apabila menyadari segala dosanya kemudian tidak akan mengulangi kembali, maka minta lah kepada Allah agar diampuni segala tobatnya,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! Anak Bisa Menyeret Orangtua Masuk Neraka Karena Hal Ini, Kata Buya Yahya

Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG, Mungkinkah Pelaku Pembunuh Tuti dan Amel Sudah Ada di Plafon Rumah ?

Kemudian, Buya Yahya menambahkan apabila tidak sholat Jumat selama 1 kali tidak musti menunggu 3 kali kemudian sholat taubat, itu artinya 1 kali tidak sholat Jumat pun harus langsung bertaubat.

“Terkecuali, tidak sholat Jumat hingga 3 kali karena permasalahan virus dan juga menjaga istri atau ibu sakit, segala hal yang dalam syar i dapat dimaklumkan tidak sholat Jumat, maka Anda dikatakan tidak berdosa”.

Terakhir Buya Yahya berpesan kepada seluruh pria umat Islam mempertanyakan hukum tidak sholat Jumat karena virus, dengarkan ini.

Baca Juga: Dago, Kawasan Elite di Bandung Utara, Ternyata Dulunya Sebuah Hutan Angker Tempat ‘Silih Dagoan’

Baca Juga: WOW, Kota Bandung yang 'Mooi' Ini Ternyata Berdiri di Lahan ‘Pangguyangan’ Badak

Meskipun, Anda tidak sholat Jumat selama 3 kali dikatakan tidak berdosa. Tetap, Anda harus bertaubat setiap saat, namun taubat disini bukan karena Anda tidak sholat Jumat.

Bahkan Nabi SAW selalu melakukan sholat taubat apapun situasinya, dengan beristighfar sebanyak 70 kali. Semoga dosa-dosa kita senantiasa diampuni oleh Allah SWT. Aamiin.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah