Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru, Boleh Diganti dengan Sholat Dzuhur dengan Syarat Begini

- 4 Februari 2022, 11:35 WIB
Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru boleh diganti sholat dzuhur karena Omicron merebak
Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru boleh diganti sholat dzuhur karena Omicron merebak /MUI

DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron.

Dalam Fatwa MUI tentang sholat Jumat terbaru tersebut dijelaskan bahwa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah.

Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita

"Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022.

Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar.

Untuk menanggapi kekhawatiran itu maka MUI mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat tersebut bisa di ganti dengan sholat Dzukur.
"Dan pelaksanaan sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur itu jika kondisi tidak terkendali," ujarnya.

Ketua Fatwa MU ini juga menjelaskan disaat fatwa ini ditetapkan, maka bangsa Indonesia bahkan diseluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.
Menurut Miftahul, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran sudah banyak orang yang divaksin.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah