DESKJABAR – Pernahkah kita menemukan uang di berbagai tempat? Kali ini Buya Yahya akan menjelaskan, hukum menggunakan uang temuan di jalan dalam Islam.
Pertanyaan tersebut berasal dari seorang hamba Allah meminta solusi kepada Buya Yahya terkait uang penemuan nya di jalan, suatu ketika karena ada keperluan mendesak hamba Allah tersebut menggunakan uang temuan nya di jalan.
Selain menjelaskan dosa tidak menggunakan uang temuan di jalan tersebut. Buya Yahya juga menjelaskan cara menyikapi apabila seorang pemilik uang tersebut datang kepada kita.
Baca Juga: 8 GEJALA Kena VIRUS OMICRON, Waspada Bila Terkena Ciri Ciri Tersebut, No.8 Perlu Penanganan Segera
Mau tau seperti apa penjelasannya? Simak di bawah ini penjelasan Buya Yahya dengan tema ‘dosa tidak menggunakan uang temuan di jalan?’, sebagai berikut.
Dikutip DeskJabar.com dari YouTube Al-Bahjah TV judul ‘Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah? | Buya Yahya Menjawab’ pada 5 November 2021.
“Assalamualaikum Buya, saya ingin bertanya. Begini.. Dulu suami saya 2 tahun ke belakang, menemukan sejumlah uang di depan warung jumlah nya sangat besar Buya. Karena warung saya dekat bank dan pabrik. Saya dan suami saya sudah mengumumkan ke berbagai tempat hingga ditempel poster sekitar warung dengan tidak menyebutkan jumlah nominal, khawatir banyak orang yang ngaku-ngaku.
1.5 tahun kemudian, uang tersebut kami pakai kebutuhan anak kami sekolah, namun hingga sekarang 2 tahun tidak pernah menemukan atau mendengar kabar seseorang sedang kehilangan uang. Saya selalu ragu uang tersebut halal atau haram? Tolong penjelasannya Buya, terima kasih,”