Kemudian, Ustadz Abdul Somad menjelaskan dengan mengambil pengertian dari masing-masing tiga mazhab, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan mazhab Syafi’i.
Keterangan itu muncul pada YouTube Wasilah NET berjudul “SUAMI ISTRI BERSENTUHAN BISA MEMBATALKAN WUDHU❓INI JAWABAN UAS,” diunggah 16 Oktober 2020.
Ustadz Abdul Somad menerangkan dahulu menurut mazhab Hanafi, bersentuhan laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
“Makna ‘menyentuh’ dimaksud adalah jima, bukan kulit. Sebab, makna dalam Al Qur’an itu tidak vulgar,” terang Ustadz Abdul Somad.
Dicontohkan, orang-orang India, Bangladesh, dan Pakistan, sering saling bersentuhan ketika sedang di Masjidil Haram, karena mereka mengambil Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi mengacu kepada Imam Abu Hanifah, yang merupakan mazhab tertua. Imam Abu Nahafi tinggal di Kufah, Irak dan wafat pada tahun 150 Hijriyah.
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Minggu 13 Februari 2022, Ini Waktunya
Ada pun menurut Mazhab Maliki, menurut Ustadz Abdul Somad, jika laki-laki dan perempuan yang tidak mahram, akan batal jika ada syahwat. “Jika tidak syahwat maka tidak batal,”.
Ada pun negara-negara yang masyarakat Islam mengacu Mazhab Maliki paling banyak, adalah Tunisia, Aljazair, Maroko, Mauritania, dan Andalusia (wilayah otonom di Spanyol), sebagian Irak dan Mesir.