Lain halnya penggunaan alkohol untuk bagian luar tubuh manusia, kata Ustadz Khalid Basalamah, ada hadits shoheh.
Diceritakan Ustadz Khalid Basalamah, saat itu, turun surat Al Maidah ayat 90 tentang pelarangan khamer.
Disebutkan, para sahabat Nabi kemudian memecahkan kendi-kendi penyimpanan khamer, lalu mengguyur tubuhnya dengan khamer, dan membasahi jalanan di Madinah dengan khamer, lalu mereka berwudhu kemudian sholat.
Disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, selama sifatnya eksternal yaitu di luar, misalnya untuk membersihkan luka, semprotan minyak wangi, pengobatan luar, dsb, itu tidak ada masalah.
Apalagi, kata Ustadz Khalid Basalamah, begitu terkena udara, alkohol itu menguap sendiri di udara.
“Yang jadi masalah soal alkohol, adalah jika diminum (minuman beralkohol), itu memabukkan. Nah itu berbeda masalahnya,” terangnya.
Namun jika kita masih ragu dan enggan menggunakan minyak wangi pakai campuran alkohol, disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, masih banyak produk dijual yang tidak menggunakan alkohol.
“Yang penting jangan tinggalkan minyak wangi. Rasulullah berkata, sebaik-baiknya untuk laki-laki adalah yang lembut warnanya tapi keras baunya alias menyengat,” ujar Ustadz Khalid Basalamah. ***