Hukum Memelihara Hewan Ular, Gagak, Rajawali, Tikus, dan Anjing Buas, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 1 Februari 2022, 06:50 WIB
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah /kolase foto DeskJabar dan YouTube Khalid Basalamah Official

 

DESKJABAR – Berbagai hewan diciptakan Allah SWT, namun ada sejumlah diantaranya tidak baik dipelihara oleh manusia.

Inilah hukum memelihara hewan ular, burung gagak, tikus, anjing buas, burung rajawali, dan cicak, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan seperti dalam Hadits Nabi Muhammad SAW terhadap enam jenis hewan dimaksud sudah sangat jelas.

Baca Juga: WASPADA, JIN atau SETAN Sering Menyamar Menjadi 7 Jenis HEWAN ini, Ustadz Khalid Basalamah Menyebutkan

Disebutkan, hadits dimaksud adalah shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 1198, dengan menyebutkan jelas tidak boleh dipelihara.

YouTube Belajar Islam dari Nol, berjudul “HUKUM MEMELIHARA HEWAN : ULAR, BURUNG GAGAK, TIKUS, ANJING BUAS, BURUNG RAJAWALI, CICAK,” diunggah 4 Agustus 2020.

Mengapa keenam hewan itu tidak boleh dipelihara, inilah penyebabnya karena merupakan hewan fasik alias suka mengganggu orang, baik di tanah halal maupun tanah haram.

 

Baca Juga: Setan Tuyul dan Babi Ngepet Hanya Ada di Indonesia, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA BRIN Youtube Belajar Islam dari Nol


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x