Hukum Memelihara Hewan Ular, Gagak, Rajawali, Tikus, dan Anjing Buas, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 1 Februari 2022, 06:50 WIB
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah
Hewan ular dan Ustadz Khalid Basalamah /kolase foto DeskJabar dan YouTube Khalid Basalamah Official

Yang dimaksud tanah halal, adalah tanah yang tidak dibatasi oleh Allah SWT dengan wilayah yang tidak boleh melakukan apa-apa di dalamnya.

Sedangkan tanah haram, adalah Mekkah dan Madinah, dimana tidak boleh dicabut pohonnya, dan tidak boleh dibunuh hewannya.

“Tapi ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh di tanah haram, walau dekat Masjidil Haram di Mekkah sekalipun,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: SERAM ! Menyerobot Makan Sesajen untuk Nyi Roro Kidul, Apa yang Terjadi ?

Disebutkan Ustadz Khalid Basalamah, hewan-hewan dimaksud tidak boleh dipelihara, adalah ular, burung gagak yang berwarna putih pungguh dan perutnya, tikus, anjing buas, burung rajawali, dimana hewan-hewan itu boleh dibunuh.

“Dengan boleh dibunuh, berarti hewan-hewan itu tidak boleh dipelihara. Lewat saja, boleh dibunuh,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Dikatakan pula, dalam hadits riwayat lain, disebutkan hewan cicak. “Barangsiapa yang membunuh cicak, akan mendapatkan 100 pahala,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Rumah Anda Banyak Setan atau Angker ? Empat Hal Menjadi Penyebab, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Baca Juga: Cicak Kering, Laku Diekspor untuk Makanan Orang-orang Negara China, Kabarnya Ini Manfaatnya

Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, Aisyah RA (salah seorang istri Nabi Muhammad SAW) pun sampai punya cambuk khusus mencambuk cicak-cicak itu.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA BRIN Youtube Belajar Islam dari Nol


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah