Hukum Orang Mualaf Menghadiri Perayaan Imlek, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab

- 1 Februari 2022, 15:18 WIB
Hukum orang Mualaf menghadiri perayaan Imlek, menurut Buya Yahya.
Hukum orang Mualaf menghadiri perayaan Imlek, menurut Buya Yahya. /Youtube Al Bahjah TV/

Baca Juga: DANU, Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Begini Kegiatan Sehari-harinya

Bahkan dalam Islam, jika seorang mualaf masih memiliki ibu dan ayah, tetap harus mengabdi kepada mereka meski mereka tetap pada agamanya.  Anda tetap bisa melayani urusan makan, minum kecuali urusan ibadah saja yang tidak boleh tegas Buya Yahya.

Selanjutnya, kata Buya Yahya, sebagai seorang mualaf pastinya juga memiliki misi untuk berdakwah, tetapi bukan serta merta mengajak mereka untuk berdebat, akan tetapi  dengan akhlak mulia yang bisa kita tunjukan.

Kemudian bagaimana ketika anda ingin menjaga silaturahmi dengan keluarga yang non muslim dalam sebuah perayaan?

Baca Juga: Ingin Rezeki Melimpah Meski Tanpa Diminta, Tunaikan Dulu yang Satu Ini, Syekh Ali Jaber Menjelaskan

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu, apakah acara tersebut merupakan acara kebiasaan atau keagamaan yang berisi sanjungan-sanjungan, selain kepada Allah atau bukan, kalau iya, tidak boleh ikut karena masuk ke dalam syirik tutur Buya Yahya.

Lalu bagaimana kalau seorang mualaf tersebut ingin tetap silaturahmi?
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, boleh tapi bisa diprogram jauh-jauh hari sebelum acara tersebut dan berikan hadiah yang istimewa untuk mereka.

Selanjutnya minta maaf lah karena pada hari-hari perayaan tersebut tidak bisa ada di tempat tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah