Hukum Orang Mualaf Menghadiri Perayaan Imlek, Bolehkah? Buya Yahya Menjawab

- 1 Februari 2022, 15:18 WIB
Hukum orang Mualaf menghadiri perayaan Imlek, menurut Buya Yahya.
Hukum orang Mualaf menghadiri perayaan Imlek, menurut Buya Yahya. /Youtube Al Bahjah TV/


DESKJABAR
 -  Bagaimana hukum seorang mualaf menghadiri perayaan Imlek, Bolehkah? Berikut Jawaban Buya Yahya.

Menjadi seorang mualaf dari keturunan etnis Tionghoa memang tidak mudah, apalagi disituasi seperti saat ini, yaitu Tahun Baru Imlek.

Pasti akan mengalami perasaan dilema untuk ikut merayakan atau tidak.
Hal tersebut biasanya dialami ketika ada rasa takut disebut enggan bersilaturahmi, memutuskan hubungan kekeluargaan dan sebagainya.

Lalu bagaimana jika  seorang mualaf mengikuti perayaan Imlek?

Baca Juga: RAJAB, Makam Syekh Abdul Muhyi di Tasikmalaya Ramai Diziarahi, Ini Nasab Keturunannya yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Dikutip dari Kanal Youtube Al Bahjah TV yang dipublikasikan pada Selasa pagi, 1 Februari 2022 dengan judul “Bolehkah Orang Mualaf menghadiri Perayaan Imlek? Buya Yahya Menjawab’, Buya Yahya Menjelaskan,  terkait hal tersebut.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa selagi menjadi seorang mualaf, hal yang perlu dilakukan adalah siap menjadi orang yang lebih baik, lebih lembut, santun dan ramah kepada saudara yang masih non muslim, dibandingkan ketika anda masih menganut agama seperti mereka.

Ketika kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, itu  bisa menjadi alasan kita untuk tidak menghadiri Imlek, karena jika mereka tahu bahwa anda baik, maka mereka tidak Akan berani berkomentar macam-macam tentang anda, tutur Buya Yahya.

Baca Juga: SEGERA DITANGKAP, Danu Blak-blakan di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x