Karena itu, kata Ustadz Khalid Basalamah, bahwa wanita jangan memaksakan dirinya menikah tanpa adanya wali.
Khusus untuk janda, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah, kehadiran seorang wali, jika kondisi darurat tidak ada pria lain yang ada, sebenarnya bisa berasal dari anak laki-lakinya, dimana usia 16 tahun sudah bisa menjadi wali.
Kehadiran wali nikah, walau anak laki-laki berusia 16 tahun sekalipun, akan membuat segan pria yang menikahi janda itu karena kehadiran seorang pria yang menjadi wali nikah.
Baca Juga: Transaksi Jual Beli, Apakah Boleh Membayar Uang Muka atau DP ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
Fungsi wali adalah pembela atau pelindung, walau pun hanya seorang anak laki-laki dari janda yang akan menikah itu.
“Jadi apa yang anda khawatirkan dengan wali nikah ? Jadi jangan menikah tanpa wali, walau pun anda seorang janda,” tegas Ustadz Khalid Basalamah. ***