Transaksi Jual Beli, Apakah Boleh Membayar Uang Muka atau DP ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

- 25 Januari 2022, 08:36 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan transaksi jual beli menggunakan uang muka
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan transaksi jual beli menggunakan uang muka /YouTube Khalid Basalamah Official

 

DESKJABAR – Pada masa kini, umum terjadi transaksi jual beli dengan membayar uang muka atau dikenal dengan DP (Down Payment).

Namun transaksi jual beli dengan membayar uang muka atau DP itu apakah boleh ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan.

Ustadz Khalid Basalamah memberikan dalil melalui hadits riwayat, dimana Rasulullah Nabi Muhammad SAW sudah menberikan keterangan jelas soal transaksi jual beli menggunakan uang muka.

Baca Juga: Tanda 40 Hari Sampai 7 Hari Sebelum Meninggal, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Disebutkan, dalam suatu riwayat, bahwa Rasulullah telah melarang jual beli dengan sistem uang panjar (alias uang muka atau DP).

Hadits ini disebutkan oleh Imam Malik, dengan menjelaskan makna hadits ini, bahwa seseorang yang membeli suatu barang atau menyewa binatang, artinya membeli atau menyewa sebuah produk.

Gambaran itu muncul pada YouTube Khalid Basalamah Official,” Minhajul Muslim - Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 2)”, diunggah 25 Januari 2022.

Baca Juga: Tali Pocong Tidak Dibuka, Benarkah Menjadi Setan Pocong Gentayangan ? Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Kala itu, katanya, ada seseorang memberikan 1 dinar (merupakan uang panjar atau uang muka), jika meninggalkan barang atau binatang sewaan itu, maka diberikan uang itu (istilah zaman kini adalah uangnya ‘hangus’).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Khalid Basalamah Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x